NikahSerius.Com ?

Siapa yang tertarik kalau saya buat NikahSerius.Com atau NikahTercatat.Com?

Masyarakat pasti bingung soal makna nikah serius ini. Kenapa? Karena sebagian menyebut nikah di KUA atau di catatan sipil yang teradministrasikan oleh negara itulah yang disebut nikah serius. Meskipun kalau pelakunya mau berani, nikah model ini pun bisa dilingkupi paham mut'ah (kontrak) atau yang mirip dengan itu. Setidaknya disebut, tidak untuk seumur hidup. Memang pake buku nikah resmi, gak pake yang abal-abal, anaknya yang lahir dalam pernikahan ini juga terjaga dan terpelihara, tetapi sekian tahun kemudian sudah niat cerai.

Khusus soal waris, terutama pada pernikahan dengan istri kedua (poligami), tidak mustahil ada yang menyepakati sebelum nikah, diganti dengan pemberian sesuatu yang telah disepakati kepada istri dan anaknya, sehingga jika Si Fulan meninggal, tak ada yang perlu dituntut. Disebutlah argumentasinya, bukan menolak hukum waris, tetapi menerima, dengan terpaksa mengondisikan demi kemudahan-kemudahan. Tentu masyarakat bisa beda-beda pendapat.

Ada yang menyebut nikah serius itu selain yang melalui KUA/ catatan sipil, yang utama itu yang sah menurut agama. Seumur hidup ataupun tidak. Berhenti di tengah jalan ataupun tidak. Meskipun dengan embel-embel lebih baik kalau dicatatkan secara resmi. Bahkan ada yang menyebut, kalau sampai punya anak menjadi wajib mencatatkannya. Meskipun ada juga yang sampai punya anak tetapi tidak juga meresmikan pernikahannya sesuai ketentuan administrasi negara. Tetapi anaknya tetap bisa punya akte kelahiran resmi, meskipun disebut sebagai anak dari orang tua tunggal, ibu kandung. 

Nikah siri atau nikah agama (yang sering juga disebut dengan istilah nikah di bawah tangan), di kalangan mslim maupun non-muslim juga terjadi pada pasangan yang memilih sengaja menikah terlebih dahulu secara agama, termasuk yang menjadi rahasia pada artis tertentu yang diketahui umum masih pacaran, tetapi sesungguhnya mereka sedang mencari momen yang tepat untuk meresmikan pernikahannya di catatan sipil. Peresmian inilah yang kemudian diekspose sebagai hari pernikahan yang sesungguhnya. Sehingga suka ada desas-desus ketika artis tertentu putus pacaran, apa benar putus pacaran atau cerai dari nikah siri?

Pada model nikah pertama memang nyaris tidak terlalu memberi tanda riskan. Kecuali satu hal, suatu ketika bisa cerai. Atas dasar direncanakan sebelumnya atau tidak. Sebab di permukaan nikahnya dengan istri kedua pun akan nampak sebagai wujud nikah umum di KUA. Semua nampak normal dalam bahasa awam. Tanda yang khusus, jika ada perjanjian pemberian tertentu kepada istri serta jika sampai punya anak. Biasanya supaya perkara waris bisa dianggap telah diselesaikan dengan suatu cara, jalan keluar.

Riskan pada nikah yang dianggap sah model kedua, tentu jika sampai ada peluang menelantarkan anak-anak yang dilahirkannya. Maka bagi para pihak yang masih menganggap ini sah, biasanya memasukkan hal kelahiran anak sebagai bagian dari kesepakatan. Agar secara administrasi negara masa depan anak benar-benar terjamin. Selebihnya tentu soal perjanjian untuk kesepahaman soal waris itu. Nikah model kedua ini juga biasa ditandai dengan pemberian sesuatu kepada istri dan anaknya sebagai solusi waris.

Anda cenderung menyebut yang mana yang dianggap nikah sah? Persis, itulah kenyataan masyarakat kita, anda bisa menyetujui salahsatu saja, bisa juga menganggap sah keduanya.

Tapi perlukah NikahSerius.Com atau NikahTercatat.Com menunjukkan keberpihakan pada salah satunya? Ya, NikahTercatat.Com pasti mengarah kepada KUA/ catatan sipil.

Setidaknya pada tulisan ini kita juga sudah sekaligus berwacana, ternyata memang ada nikah yang cuma main-main. Yang cuma mengumbar syahwat belaka, mirip pelacuran. Yaitu yang tidak meniatkan nikah untuk keharmonisan suami-istri dan tidak memikirkan masa depan anak-anak kandungnya sendiri. Sampai terdengar biadab.

Meskipun janji hidup harmonis sebagai suami istri itu diakui oleh sementara pihak tidak selalu mengharuskan seseorang mesti mempertahankan pernikahan itu seumur hidup. Mereka ada yang berargumentasi yang penting niatnya selalu harmonis selama masih terikat hubungan suami istri, sebelum bercerai, dan tetap komitmen dengan pengasuhan anak seumur hidupnya jika punya anak.

Saya jadi seperti cuma sedang menulis fakta-fakta. Tetapi dengan menggaris bawahi argumentasi yang secara pola fikir masih masuk katagori berusaha hidup lurus, menggapai Rido Illahi, agar selamat dunia akhirat. Terlepas dari ada PRO-KONTRA.

Bagi mereka yang mengalami model nikah kedua. Yang hari ini disebut nikah siri. Nikah rahasia. Maksudnya tidak tercatat dan tidak ditemukan dalam administrasi negara. Alias goib. Biasanya ketika maju nikah di KUA menjadi dua orang, sepasang pria-wanita, yang belum pernah menikah. Apa sebab? Mereka merasa memang belum pernah nikah KUA/catatan sipil. Mereka memang belum pernah merasa sebagai sepasang suami istri menurut buku nikah resmi. Mereka memang baru mau nikah seperti itu. Meskipun itu sebenarnya cuma dianggap sekadar meresmikan. Maka statusnya bisa sebagai gadis dan jejaka. Atau janda dan duda. Atau janda dan jejaka. Atau gadis dan pria beristri. Yang sebenarnya keduanya sama-sama tahu. Kecuali kalau maju pencatatannya sekadar mencatatkan peristiwa pernikahan yang pernah dilakukan pada suatu hari, tanggal dan jam tertentu.

Di etape ini, debat tes keperawanan sangat tidak disukai. Karena masalahnya, bukan soal pernah berhubungan seks sebelum nikah alias kecolongan. Tes keperawanan seakan-akan menjadi lebih tepat jika dijadikan tes kepada para siswa sekolah atau anak usia sekolah, apakah mereka pernah memaksakan diri berhubungan seks tanpa menikah. Apalagi yang masih berusia dini. Termasuk dianggap tepat jika calon suami yang menginginkannya. Ini bisa lebih jauh diperdebatkan.

Khusus dalam hal poligami. Memang ada perbedaan wacana. Kalau dalam nikah tercatat, populernya pernikahan dengan istri kedua mesti mendapat izin istri pertama. Sedangkan dalam nikah model kedua (siri), sah tanpa meminta izin istri pertama. Tetapi tentu saja masalahnya, jika karena alasan punya anak atau tidak punya anak, mau dibawa ke KUA, bagaimana dengan izin istri pertama? Bisa terjadi di masyarakat, suatu fakta, istri pertama terpaksa memberi izin nikah resmi kepada istri kedua yang punya anak itu jika pernikahan itu cuma untuk sesaat. Sekadar menyelesaikan masalah saja. Tidak untuk seumur hidup.

Sampai di sini saya cuma mau bertanya, apakah saat ini anda sudah mulai berfikir intensif tentang dunia pernikahan di kalangan manusia? Padahal selama ini tidak terpikirkan? Anda sudah menentukan sikap dan komentar? Atau masabodoh?

Sebelum tulisan pendek ini saya akhiri, saya mau nulis soal pengertian siri dulu dan siri sekarang. Siri di masa lalu adalah nikah dua orang, pria wanita, dengan tidak mencukupkan syarat sah, saksi dan walinya. Menjadi rahasia tertentu. Sedangkan siri versi pembicaraan kita, goib dari catatan negara, alias tidak ada catatan resminya.

Dalam nikah siri model sekarang, minimal keluarga dari kedua belah pihak bisa tahu ada pernikahan siri, tetapi tidak tercatat resmi. Bahkan ada yang nikahnya terbuka di depan khalayak umum, apalagi kalau dia seorang Kyai, tetapi sah secara agama, tidak tercatat secara resmi.

Tetapi kita mesti selalu hati-hati menafsir syariat agama, sesuai penjelasan Al-Qur'an dan Sunah Rosul. Terutama di kalangan khusus yang sepintas masih suka berhadapan dengan perbedaan. Karena pada Al-Qur'an, As-Sunah, juga ijma dan kias, terdapat paham yang luas dan mulia. Sebagai satu contoh saja, memang wajib adanya wali, saksi, dan ijab kabul itu. Rosulullah itu wajib terjaga kebenaran dan kemuliaan kalimatnya. Tanpa itu mutlak tidak sah. Tetapi setiap ilmu harus diselesaikan dengan ilmu. Tafsir harus didekati melalui pintu ketepatan dalam menafsir. Sehingga syariat yang benar itu tidak rusak. Tetap utuh. Sehingga tidak ada ketepatan yang tidak dipahami oleh masyarakat awam yang lurus. Tentu karena tetap sampai ke dalam bahasa umum mereka.

Sebab fitnah selalu kejam dan mengadu domba.

Saya merasa perlu membuka wacana ini karena bagian integral dari kehidupan para manusia di hadapan Allah yang Maha Mulia. Karena harga diri itu mahal. Tidak cuma terusik karena baru-baru ini heboh penutupan situs NikahSiri.Com yang konon berbau pelacuran.

Kalaupun saya mesti berpesan. Tentu, taatlah kepada Allah SWT. Selamatkan anak-cucu kita. Jangan main-main dengan anak kita. Anak-anak raja. Bahkan, halal diistilahkan, 'anak Allah' itu. Bikin rumahtangga yang harmonis, sakinah mawadah warohmah. Jauhi penyakit sosial, segala penyakit masyarakat.

Dan terakhir saya tegaskan. Saya gak minat membuat NikahSerius.Com atau NikahTercatat.Com. Bahkan saya sangat mengagumi pihak yang berani berkata, karena nikah itu komitmen suci, "Saya hanya ingin menikahi seorang wanita untuk dijadikan istri seumur hidup. Sah menurut agama dan tercatat sesuai undang-undang negara. Dan darinya saya berharap memiliki anak-anak yang membanggakan. Saya tidak minat poligami meskipun mengakui hukum halalnya. Kecuali jika Allah berkehendak lain'.

Dan ingat. Saya ini pernah dipecat dengan hormat dari tempat kerja saya, tentu sangat menyakitkan saya dan keluarga, karena suka menjelaskan di radio, lebih baik berpoligami bagi yang sanggup daripada jadi pelaku pelacuran, seks bebas atau selingkuh. Atau bersukacitalah saja dengan satu istri, dengan terus membina variasi kebahagiaan, bahkan kalau perlu vasiasi dalam berhubungan seks. Misalnya pake jurus monyet sakti melompati gunung Merapi. Maka apakah Anda termasuk yang akan mengatakan, "Rasain! Puas!" Lalu bagaimana kalau tiba-tiba rumah tangga Anda pecah, atau ada anggota keluarga anda yang mengalami poligami? Tentu itu harus dihadapi dengan selesai.

Gilang Teguh Pambudi
Cannadrama.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERLU GAK HARI AYAH? Catatan lalu.

TEU HONCEWANG

Chairil, Sabung Ayam, dan Generasi Berlagak ABG